Otonomi daerah adalah pemberian kewenangan dan keleluasaan kepada
daerah untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya daerah secara
optimal. Agar tidak terjadi penyimpangan dan penyelewengan, hal tersebut
harus seiring dengan pengawasan dan pengendalian yang kuat, serta
pemeriksaan yang efektif.
Pengawasan dilakukan oleh pihak eksternal pemda, yaitu DPRD dan
masyarakat. Pengendalian, dilakukan secara internal oleh pemda untuk
memastikan kebijakan dilaksanakan dengan baik sehingga dapat mencapai
tujuan yang telah ditetapkan. Sedangkan pemeriksaan (audit) dilakukan
oleh badan yang memiliki kompetensi dan independensi, yang sampai saat
ini di Indonesia hanya boleh dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK).
Untuk memberikan penilaian terhadap LKPD, maka BPK sebagai auditor akan memberikan opini yang terdiri dari 4 jenis, yaitu :
Pertama, Opini Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion),
adalah opini audit yang akan diterbitkan jika LKPD dianggap memberikan
informasi yang bebas dari salah saji material. Jika LKPD mendapat opini
jenis ini, artinya auditor meyakini berdasarkan bukti-bukti audit yang
dikumpulkan, pemda dianggap telah menyajikan LKPD yang sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum dan tidak terdapat salah saji
meterial, yang dapat mempengaruhi laporan keuangan secara keseluruhan.
Kedua, Opini Wajar Dengan Pengecualian (Qualified Opinion),
adalah opini audit yang diterbitkan jika sebagian besar informasi dalam
LKPD bebas dari salah saji material, kecuali untuk rekening atau item
tertentu yang menjadi pengecualian. Sebagian akuntan memberikan julukan
little adverse (ketidakwajaran yang kecil) terhadap opini
jenis ini, untuk menunjukan adanya ketidakwajaran dalam item tertentu,
namun demikian ketidakwajaran tersebut tidak mempengaruhi kewajaran LKPD
secara keseluruhan. Jika opini ini diberikan, maka auditor harus
menjelaskan alasan pengecualian dalam laporan auditnya.
Ketiga, Opini Tidak Wajar (Adverse Opinion), adalah
opini audit yang diterbitkan jika LKPD mengandung salah saji material,
atau dengan kata lain LKPD tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya.
Jika LKPD mendapatkan opini jenis ini, berarti auditor meyakini LKPD
tidak disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku umum, sehingga bisa menyesatkan pengguna laporan keuangan dalam
pengambilan keputusan. Dalam hal ini, auditor wajib menjelaskan alasan
pendukung pendapat tidak wajar, dan dampak utama yang disebabkan oleh
ketidakwajaran tersebut
Keempat, Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer),
sebagian akuntan menganggap opini jenis ini bukanlah opini, dengan
asumsi jika auditor menolak memberikan pendapat artinya tidak ada opini
yang diberikan. Opini jenis ini diberikan jika auditor tidak bisa
meyakini apakah LKPD wajar atau tidak. Opini ini bisa diterbitkan jika
auditor menganggap ada ruang lingkup audit yang dibatasi secara material
oleh pemda yang diaudit, misalnya auditor tidak bisa memperoleh
bukti-bukti audit yang dibutuhkan untuk bisa menyimpulkan dan menyatakan
pendapat.
Analogi
nilai rapor yang lazim dikenal selama ini, yaitu biru dan merah.
Kelompok biru untuk WTP dan WDP, sedangkan kelompok merah untuk adverse dan disclaimer. Hal
ini penting, mengingat berkembang di kalangan masyarakat yang
menganggap bahwa WDP adalah rapor merah, sehingga jika LKPD diberikan
opini WDP, maka pemda dianggap gagal.
Perlu dipahami, bahwa WDP walaupun tidak sempurna kewajarannya yang
disebabkan adanya item tertentu yang dianggap tidak wajar, tetapi
ketidakwajaran tersebut tidak mengganggu LKPD secara keseluruhan,
sehingga LKPD tetap dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan,
selama hal-hal yang dikecualikan diungkapkan dalam laporan audit. Jika
mau diberikan nilai dalam angka, maka LKPD yang diberikan opini WTP
nilainya akan berisar antara 80 sampai dengan 100, sedangkan LKPD yang
diberikan opini WDP nilainya akan berkisar antara 60 sampai dengan 80.
Jadi, WDP bukanlah rapor merah, walaupun harus diakui bahwa didalamnya
terdapat nilai merah.
Selanjutnya, pemda yang saat ini mendapat opini WDP jangan sampai
berpuas diri, karena tuntutan masyarakat terhadap akuntabilitas semakin
kedepan akan semakin tinggi. Pemda harus tetap mengoptimalkan seluruh
sumberdayanya agar mendapat opini WTP, yang mencerminkan bahwa LKPD yang
dilaporkan bebas dari salah saji material, atau dengan kata lain bebas
dari nilai merah, sehingga rapor pemda nilainya akan menjadi biru
sempurna.
Rabu, 17 Oktober 2012
Opini Audit
Rabu, Oktober 17, 2012
Opini Audit, Otonomi Derah