dzikir

Rabu, 17 Oktober 2012

Opini Audit

Otonomi daerah adalah pemberian kewenangan dan keleluasaan kepada daerah untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya daerah secara optimal. Agar tidak terjadi penyimpangan dan penyelewengan, hal tersebut harus seiring dengan pengawasan dan pengendalian yang kuat, serta pemeriksaan yang efektif.
Pengawasan dilakukan oleh pihak eksternal pemda, yaitu DPRD dan masyarakat.  Pengendalian, dilakukan secara internal oleh pemda untuk memastikan kebijakan dilaksanakan dengan baik sehingga dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan.  Sedangkan pemeriksaan (audit) dilakukan oleh badan yang memiliki kompetensi dan independensi, yang sampai saat ini di Indonesia hanya boleh dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Untuk memberikan penilaian terhadap LKPD, maka BPK sebagai auditor akan memberikan opini yang terdiri dari 4 jenis, yaitu :
Pertama, Opini Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion), adalah opini audit yang akan diterbitkan jika LKPD dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material.  Jika LKPD mendapat opini jenis ini, artinya auditor meyakini berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan, pemda dianggap telah menyajikan LKPD yang sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan tidak terdapat salah saji meterial, yang dapat mempengaruhi laporan keuangan secara keseluruhan.
Kedua, Opini Wajar Dengan Pengecualian (Qualified Opinion), adalah opini audit yang diterbitkan jika sebagian besar informasi dalam LKPD bebas dari salah saji material, kecuali untuk rekening atau item tertentu yang menjadi pengecualian.  Sebagian akuntan memberikan julukan little adverse (ketidakwajaran yang kecil) terhadap opini jenis ini, untuk menunjukan adanya ketidakwajaran dalam item tertentu, namun demikian ketidakwajaran tersebut tidak mempengaruhi kewajaran LKPD secara keseluruhan.  Jika opini ini diberikan, maka auditor harus menjelaskan alasan pengecualian dalam laporan auditnya.
Ketiga, Opini Tidak Wajar (Adverse Opinion), adalah opini audit yang diterbitkan jika LKPD mengandung salah saji material, atau dengan kata lain LKPD tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya.  Jika LKPD mendapatkan opini jenis ini, berarti auditor meyakini LKPD tidak disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, sehingga bisa menyesatkan pengguna laporan keuangan dalam pengambilan keputusan.  Dalam hal ini, auditor wajib menjelaskan alasan pendukung pendapat tidak wajar, dan dampak utama yang disebabkan oleh ketidakwajaran tersebut
Keempat, Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer), sebagian akuntan menganggap opini jenis ini bukanlah opini, dengan asumsi jika auditor menolak memberikan pendapat artinya tidak ada opini yang diberikan.  Opini jenis ini diberikan jika auditor tidak bisa meyakini apakah LKPD wajar atau tidak. Opini ini bisa diterbitkan jika auditor menganggap ada ruang lingkup audit yang dibatasi secara material oleh pemda yang diaudit, misalnya auditor tidak bisa memperoleh bukti-bukti audit yang dibutuhkan untuk bisa menyimpulkan dan menyatakan pendapat.
Analogi nilai rapor yang lazim dikenal selama ini, yaitu biru dan merah.  Kelompok biru untuk WTP dan WDP, sedangkan kelompok merah untuk adverse dan disclaimer. Hal ini penting, mengingat berkembang di kalangan masyarakat yang menganggap bahwa WDP adalah rapor merah, sehingga jika LKPD diberikan opini WDP, maka pemda dianggap gagal.
Perlu dipahami, bahwa WDP walaupun tidak sempurna kewajarannya yang disebabkan adanya item tertentu yang dianggap tidak wajar, tetapi ketidakwajaran tersebut tidak mengganggu LKPD secara keseluruhan, sehingga LKPD tetap dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan, selama hal-hal yang dikecualikan diungkapkan dalam laporan audit.  Jika mau diberikan nilai dalam angka, maka LKPD yang diberikan opini WTP nilainya akan berisar antara 80 sampai dengan 100, sedangkan LKPD yang diberikan opini WDP nilainya akan berkisar antara 60 sampai dengan 80.  Jadi, WDP bukanlah rapor merah, walaupun harus diakui bahwa didalamnya terdapat nilai merah.
Selanjutnya, pemda yang saat ini mendapat opini WDP jangan sampai berpuas diri, karena tuntutan masyarakat terhadap akuntabilitas semakin kedepan akan semakin tinggi.  Pemda harus tetap mengoptimalkan seluruh sumberdayanya agar mendapat opini WTP, yang mencerminkan bahwa LKPD yang dilaporkan bebas dari salah saji material, atau dengan kata lain bebas dari nilai merah, sehingga rapor pemda nilainya akan menjadi biru sempurna.